Persidangan antara pihak Ima Risma dan Gary Iskak untuk mendapatkan pengakuan anak dan pembuatan akte lahir sah nampaknya kini bergulir semakin liar. Setelah saling lapor, Risma akhirnya mengajukan dua orang saksi untuk mengupayakan agar tuntutannya bisa dikabulkan. Sejatinya Risma tidak ingin memperpanjang kasus antara dirinya dengan Gary walau ia harus menjalani setiap proses hukum yang ada. Semuanya ia lakukan demi masa depan Rabiya, putrinya. "Saya pribadi dan keluarga sebenarnya tidak mau seperti ini, istilahnya malu," ungkapnya saat ditemui selepas persidangan di PN Tangerang, Banten, Kamis (27/05). Sang pengacara Risma, Endah mengungkapkan juga bahwa sampai saat pihaknya menemui kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak Gary. "Malah kami tahu pihak Gary sudah BAP dan juga belum mencabut laporannya jadi otomatis disini Risma sebagai teraniaya," tutur Endah. Those of you not familiar with the latest on indonesian celebrity now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Sejatinya, upaya untuk berdamai dengan pihak Gary, namun nampaknya tidak disambut baik oleh pihak Gary. "Sebenarnya kemaren dah ada mediatornya melalui Habib Abdurrahman Assegaf untuk berdamai dengan Gary karena malu dah punya anak di luar nikah trus sama-sama melaporkan," imbuh Endah. Melihat kegigihan Risma dalam menuntut haknya, adakah kemungkinan ia berencana memenjarakan Gary atas perbuatan yang telah dilakukannya? "Aku ga pernah ada statement mau memenjarakan Gary, yang ada itu malah dia," sanggahnya. Namun menilik pasal yang diajukan, diungkapkan oleh Endah bahwa seberat-beratnya Gary bisa memperoleh hukuman di bawah 5 tahun. Menanggapi laporan Gary ke polisi, baik Endah maupun Risma belum berani berkomentar lantaran sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak polisi yang ditujukan kepadanya. Jika nanti dipanggil pun, Risma mengaku siap. "Saya pasti siap karena saya taat hukum," pungkasnya. (kpl/gum/dka)
Sejatinya, upaya untuk berdamai dengan pihak Gary, namun nampaknya tidak disambut baik oleh pihak Gary. "Sebenarnya kemaren dah ada mediatornya melalui Habib Abdurrahman Assegaf untuk berdamai dengan Gary karena malu dah punya anak di luar nikah trus sama-sama melaporkan," imbuh Endah. Melihat kegigihan Risma dalam menuntut haknya, adakah kemungkinan ia berencana memenjarakan Gary atas perbuatan yang telah dilakukannya? "Aku ga pernah ada statement mau memenjarakan Gary, yang ada itu malah dia," sanggahnya. Namun menilik pasal yang diajukan, diungkapkan oleh Endah bahwa seberat-beratnya Gary bisa memperoleh hukuman di bawah 5 tahun. Menanggapi laporan Gary ke polisi, baik Endah maupun Risma belum berani berkomentar lantaran sampai saat ini belum ada panggilan dari pihak polisi yang ditujukan kepadanya. Jika nanti dipanggil pun, Risma mengaku siap. "Saya pasti siap karena saya taat hukum," pungkasnya. (kpl/gum/dka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar